SMK NEGERI 15 KOTA BEKASI GRATISKAN SUMBANGAN UNTUK ANAK YATIM PIATU & TIDAK MAMPU

Bekasi-Kepala SMK Negeri 15 Kota Bekasi, Dra. Supriatin kembali menegaskan bahwa tidak pernah melakukan praktek pungutan liar (pungli) di sekolah yang dipimpinnya. SMK Negeri 15 Kota Bekasi selalu berkoordinasi dengan Komite Sekolah dan orangtua/wali peserta didik berkaitan dengan Sumbangan 


Beliau mengharapkan bahwa seluruh orang tua/wali peserta didik SMK Negeri 15 Kota Bekasi jika mendengar kabar mengenai Pungli, silakan langsung melaporkan kepadanya untuk memastikan informasi yang sebenarnya. Jangan sampai mendengar dan mempercayai informasi dari orang yang tidak bertanggung jawab. 

SMK Negeri 15 Kota Bekasi melakukan Sosialisasi Program Sekolah Tahun Pelajaran 2021/2022 bersama Komite Sekolah dan Orang Tua/Wali Peserta Didik. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap yaitu 12-14 Agustus 2021 di (Kelas X), 19-20 Agustus 2021 (Kelas XI), dan 25-27 Agustus 2021 (Kelas XII).   Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat. 

Sosialisasi Program Sekolah disampaikan langsung oleh Kepala Sekolah, Dra. Supriatin dengan menayangkan RKAS sesuai dengan 8 Standar Nasional Pendidikan secara terbuka kepada orangtua/wali murid Selain itu, Kepala sekolah juga memaparkan tentang diperlukannya dukungan dan partisipasi  orang tua / wali peserta didik  berupa sumbangan sangat  berperan dalam membangun dan memajukan SMK Negeri 15 Kota Bekasi sehingga terwujud pendidikan yang berkualitas. Hal tersebut sesuai yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No.48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Permendikbud No.75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. 

Ketua Komite Sekolah, Amilludin, SH  & pengurus komite bermusyawarah dengan orang tua/wali  murid peserta didik berkaitan besarnya  sumbangan  sesuai dg kemampuan orang tua peserta didik  tidak ada paksaan oleh pihak sekolah melainkan ditentukan orang tua/wali murid sendiri   demi  mendukung program- program sekolah dalam rangka  membangun & memajukan sekolah.

Sedangkan orang tua/wali peserta didik yang termasuk keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) seperti anak yatim piatu, kaun dhuafa, dan yang terdampak Covid-19 tidak memberikan sumbangan alias GRATIS.

#mde

Posting Komentar

0 Komentar